Kontak Kami
Kontak Kami
Jika Anda Memiliki Pertanyaan, Jangan Ragu untuk Menghubungi Kami
Tim kami siap membantu Anda dengan pertanyaan seputar proses sertifikasi AEO. Isi formulir di bawah ini dan kami akan segera menghubungi Anda.
Telepon
Jam Kerja
Senin – Jumat, 07.30 – 17.00 WIB
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
AEO adalah pelaku ekonomi yang mendapatkan pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena memenuhi standar keamanan internasional (WCO SAFE Framework) dan kepatuhan kepabeanan, sehingga memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.
Dasar hukum AEO di Indonesia meliputi: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024
Pihak yang dapat menjadi AEO mencakup: Manufaktur, Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pergudangan, dan pelaku lain yang terlibat dalam rantai pasokan.
Tidak melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan atau pajak, serta memiliki laporan keuangan diaudit selama 2 tahun terakhir.
Pengajuan dilakukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melampirkan self-assessment, surat pernyataan, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.
Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Termasuk layanan partner DJBC, prioritas program, konsultasi luar jam kerja, dan penyederhanaan prosedur serta kemudahan berdasarkan manajemen risiko.
Tersedia pendampingan (coaching clinic) berupa penjelasan menyeluruh dan bimbingan teknis terkait pengajuan AEO.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membuat MRA dengan bea cukai negara lain untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global.
Monitoring dan evaluasi digunakan untuk tindak lanjut: perbaikan, pembekuan, atau pencabutan pengakuan AEO.
AEO wajib melakukan audit internal periodik dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur dan Client Manager sebagai bentuk akuntabilitas.
Manajer AEO ditunjuk oleh pimpinan AEO, memiliki pengetahuan soal regulasi kepabeanan/cukai, dan bertugas berkomunikasi dengan Client Manager & memastikan pemenuhan tanggung jawab AEO.
DJBC melakukan monitoring & evaluasi untuk memastikan persyaratan dan tanggung jawab AEO terpenuhi. Berdasarkan hasilnya dapat diberikan perbaikan, pembekuan, atau pencabutan pengakuan.
PMK ini juga mengakomodasi fleksibilitas bagi IKM dalam memenuhi syarat AEO melalui penyederhanaan kondisi dan persyaratan.
Tidak ada pertanyaan yang cocok dengan pencarian Anda.
Konsultasi Publik
Punya Pertanyaan? Tanyakan kepada Kami.
Kirim permintaan konsultasi AEO Anda dan petugas kami akan segera menghubungi Anda.
Formulir Konsultasi AEO
Isi formulir di bawah ini dan tim kami akan segera merespons.
Jam Kerja
Tim dukungan kami tersedia Senin–Jumat selama jam kerja.
Konsultasi Baru
Isi formulir di bawah ini dan tim kami akan segera merespons.
Layanan konsultasi saat ini tidak tersedia.
Masih butuh bantuan?
Tim dukungan kami tersedia Senin–Jumat selama jam kerja.