Logo AEO Indonesia
Coaching Clinic

106

Permohonan AEO

302

Tersertifikasi

192

Tentang

Authorized Economic Operator

Operator Ekonomi yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dengan demikian menerima perlakuan kepabeanan tertentu. Perusahaan yang telah disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pihak yang memenuhi standar keamanan dan kepatuhan dalam rantai pasok global. Tujuan AEO adalah meningkatkan daya saing ekonomi, kinerja logistik, keamanan rantai pasok, dan keselarasan dengan standar internasional Kerangka Standar SAFE dari World Customs Organization (WCO SAFE FoS). Siapa yang dapat menjadi AEO?

Produsen
Eksportir
Importir
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Pengangkut
Pihak lain yang terkait dengan fungsi rantai pasok global
Hubungi untuk menanyakan pertanyaan apa pun

(021) 4753412

Daftar sekarang
Mengapa Memilih AEO

Kami Hadir untuk Mengembangkan Bisnis Anda dengan Aman dan Terjamin

Perlakuan Umum Kepabeanan

Recognized as a partner of the Directorate General of Customs and Excise; Receive special services provided by a Client Manager; Priority for participation in new programs initiated by the Directorate General of Customs and Excise; Receive customs consultation and/or assistance services outside of Customs Office hours.

Perlakuan Khusus Kepabeanan

Memperoleh penetapan perusahaan berisiko rendah; Peninjauan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Prioritas untuk prosedur kepabeanan yang disederhanakan; Prioritas untuk layanan kepabeanan; Layanan kepabeanan khusus untuk memastikan kelancaran arus barang dari dan/atau ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dan/atau bongkar dengan memperhatikan manajemen risiko; Kemudahan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Mutual Recognition Arrangement (MRA)

Fasilitasi yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam suatu Mutual Recognition Arrangement

Instansi Pemerintah Lainnya

Fasilitas yang diberikan oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.