Logo AEO Indonesia
Header Image

FAQ

Beranda FAQ

AEO adalah pelaku ekonomi yang mendapatkan pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena memenuhi standar keamanan internasional (WCO SAFE Framework) dan kepatuhan kepabeanan, sehingga memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.

Dasar hukum AEO di Indonesia meliputi: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024

Pihak yang dapat menjadi AEO mencakup: Manufaktur, Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pergudangan, dan pelaku lain yang terlibat dalam rantai pasokan.

Tidak melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan atau pajak, serta memiliki laporan keuangan diaudit selama 2 tahun terakhir.

Pengajuan dilakukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melampirkan self-assessment, surat pernyataan, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.

Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

Termasuk layanan partner DJBC, prioritas program, konsultasi luar jam kerja, dan penyederhanaan prosedur serta kemudahan berdasarkan manajemen risiko.

Tersedia pendampingan (coaching clinic) berupa penjelasan menyeluruh dan bimbingan teknis terkait pengajuan AEO.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membuat MRA dengan bea cukai negara lain untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global.

Monitoring dan evaluasi digunakan untuk tindak lanjut: perbaikan, pembekuan, atau pencabutan pengakuan AEO.

AEO wajib melakukan audit internal periodik dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur dan Client Manager sebagai bentuk akuntabilitas.

Manajer AEO ditunjuk oleh pimpinan AEO, memiliki pengetahuan soal regulasi kepabeanan/cukai, dan bertugas berkomunikasi dengan Client Manager & memastikan pemenuhan tanggung jawab AEO.

DJBC melakukan monitoring & evaluasi untuk memastikan persyaratan dan tanggung jawab AEO terpenuhi. Berdasarkan hasilnya dapat diberikan perbaikan, pembekuan, atau pencabutan pengakuan.

PMK ini juga mengakomodasi fleksibilitas bagi IKM dalam memenuhi syarat AEO melalui penyederhanaan kondisi dan persyaratan.