Dalam era globalisasi dan perdagangan internasional yang semakin kompleks, keamanan serta kecepatan pengiriman barang menjadi sangat penting. Salah satu inisiatif yang telah diterapkan oleh Indonesia dan banyak negara lain untuk memperlancar perdagangan adalah program Authorized Economic Operator (AEO).
Jadi, apa itu AEO?
AEO adalah operator ekonomi yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan khusus.
Program AEO berawal dari insiden serangan teroris 11 September 2001 (9/11) di Amerika Serikat. Peristiwa ini mengguncang dunia dan berdampak besar pada keamanan global, termasuk perdagangan internasional.
Sebagai respons terhadap kebutuhan keamanan dalam perdagangan global, World Customs Organization (WCO) mengembangkan Safe Framework of Standards (SAFE FOS). Tujuan utama inisiatif ini adalah menetapkan standar global yang mengintegrasikan keamanan dan fasilitasi dalam rantai pasokan internasional, sehingga pergerakan barang lebih dapat diprediksi dan diawasi.
Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya SAFE FOS mendorong pemerintah untuk segera bertindak. Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani Letter of Intent untuk mengadopsi konsep AEO, yang merupakan bagian dari SAFE FOS. Konsep ini memungkinkan operator ekonomi yang telah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan untuk memperoleh fasilitas kepabeanan tertentu.
Langkah nyata diambil dengan diterbitkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010, yang menginstruksikan implementasi AEO dan penggunaan teknologi informasi guna mendukung iklim investasi yang lebih kondusif. Selanjutnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan PMK 219/PMK.04/2010, PMK 227/PMK.04/2014, dan PMK 137 Tahun 2023 yang mengatur perlakuan kepabeanan bagi AEO.
Di berbagai forum internasional seperti APEC, WTO, WCO, ICAO, dan ASEAN, Indonesia secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan AEO. Presiden Indonesia juga menegaskan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran perdagangan internasional, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Implementasi AEO di Indonesia bukan sekadar memenuhi kewajiban internasional, tetapi juga merupakan strategi untuk memastikan keamanan dan efisiensi pergerakan barang lintas batas, memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan global yang semakin kompleks dan terhubung.
Penerapan AEO di Indonesia bukan hanya sekadar implementasi teknis terhadap standar internasional SAFE FOS, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan budaya kerja yang mendukungnya. Berikut adalah prinsip utama dalam program AEO Indonesia:
Program AEO Indonesia menekankan kerja sama erat antara DJBC dan dunia usaha, berdasarkan keterbukaan dan inisiatif sukarela dalam mengembangkan praktik bisnis yang menekankan keamanan dalam pengiriman barang.
Pemberian status AEO merupakan bentuk kepercayaan DJBC kepada perusahaan yang telah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan. Perusahaan yang memperoleh status AEO diharapkan terus mempertahankan dan meningkatkan komitmennya, termasuk dalam interaksi dengan mitra bisnisnya.
Peserta AEO memiliki tanggung jawab untuk menilai kepatuhan mereka sendiri terhadap standar keamanan dan prosedur pengiriman barang, termasuk dengan berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkonsultasi dengan pihak terkait.
Baik DJBC maupun peserta AEO memiliki tanggung jawab dalam memastikan keberhasilan program ini. DJBC bertugas menyediakan regulasi yang jelas, sementara peserta AEO bertanggung jawab untuk mematuhi standar yang ditetapkan serta menjaga integritas dan keandalan operasionalnya.
Dengan menerapkan nilai-nilai ini, AEO Indonesia tidak hanya meningkatkan keamanan dan efisiensi perdagangan internasional, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan terpercaya.
Program AEO Indonesia bertujuan untuk memperkuat keamanan dan efisiensi dalam proses kepabeanan, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi melalui prinsip-prinsip berikut:
Perusahaan yang ingin memperoleh status AEO harus memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang ditetapkan oleh DJBC. Ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan perdagangan internasional dan standar keselamatan yang berlaku. Kepatuhan yang tinggi tidak hanya menjamin kepatuhan hukum tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih aman bagi seluruh rantai pasok global.
Proses sertifikasi AEO melibatkan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keamanan, manajemen risiko, dan operasional perusahaan. Perusahaan yang memenuhi persyaratan akan diberikan status AEO resmi oleh DJBC, yang mengakui mereka sebagai bagian dari rantai pasokan yang aman dan terpercaya.
Status AEO memberikan keuntungan besar dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam perdagangan internasional. Perusahaan dengan status AEO lebih mudah berkolaborasi dengan mitra bisnis, pemasok, dan pelanggan di seluruh dunia karena mereka dianggap memiliki standar keamanan dan kepatuhan tinggi, sehingga mengurangi risiko dalam perdagangan dan pengiriman barang.
Reputasi sebagai AEO sangat penting untuk membangun citra perusahaan di pasar global. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki komitmen terhadap keamanan, integritas, dan kualitas dalam operasionalnya. Dengan demikian, perusahaan AEO dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan memperkuat hubungan dengan mitra bisnisnya.
Program AEO mendorong kerja sama lebih erat antara perusahaan dan DJBC. Perusahaan yang telah bersertifikasi AEO mendapatkan keuntungan seperti pemeriksaan yang lebih sedikit dan prioritas dalam proses kepabeanan, yang membantu mengurangi biaya dan waktu dalam mengelola impor dan ekspor.
“ Happiness is not something readymade. It comes from your own actions. ” — Dalai Lama