Pada 6 Oktober 2025 di Osaka, Jepang, telah dilaksanakan penandatanganan _Mutual Recognition of the Authorized Economic Operator Programs_ (MRA AEO) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Administrasi Kepabeanan Jepang.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dan Direktur Jenderal _Japan Customs_, Mr. Teraoka Mitsuhiro sebagai wujud komitmen kedua administrasi dalam mengakui timbal balik program AEO dan hasil validasinya untuk memperkuat kepercayaan, efisiensi, dan keamanan rantai pasok internasional, khususnya memfasilitas perdagangan antara Indonesia-Jepang.
MRA on AEO dengan Jepang merupakan MRA ke- 6 yang dimiliki oleh DJBC, setelah sebelumnya memiliki MRA dengan Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Hongkong, ASEAN dan Australia.
Dengan adanya MRA on AEO ini, maka perusahaan AEO Indonesia yang mengekspor ke Jepang akan mendapatkan benefit antara lain berupa penurunan tingkat resiko dan prioritas pengeluaran kargo jika terjadi gangguan terhadap perdagangan internasional. Begitu pula ketika perusahaan AEO Jepang melakukan ekspor ke Indonesia. MRA on AEO dengan Jepang diharapkan akan meningkatkan daya saing AEO Indonesia di kancah global, menimbang Jepang merupakan salah satu partner utama bagi AEO Indonesia baik dari sisi asal impor maupun dari sisi tujuan ekspor.
“ You must be the change you wish to see in the world. ” — Mahatma Gandhi