Sehubungan dengan pengelolaan data Authorized Economic Operator (AEO), kami informasikan kepada seluruh perusahaan pemegang Sertifikasi AEO bahwa permohonan perubahan data AEO dapat diajukan secara online melalui AEO Indonesia Online pada menu Sidebar → Permohonan Perubahan.
🔄 Jenis Permohonan Perubahan
Permohonan perubahan dapat meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Perubahan Nama Perusahaan
- Penambahan / Perubahan / Penghapusan Alamat
- Penambahan / Perubahan / Penghapusan Jenis Operator
- Perubahan Lainnya, antara lain: Pergantian AEO Manager; Perubahan data kontak perusahaan; Informasi lain yang relevan dengan Sertifikasi AEO
📂 Dokumen yang Wajib Diunggah
Dalam proses pengajuan permohonan perubahan, perusahaan wajib mengunggah dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan Perubahan: Ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan; Memuat penjelasan mengenai penambahan, perubahan, atau penghapusan data terhadap Surat Keputusan Sertifikasi AEO; Mencantumkan kontak PIC (Person in Charge) yang dapat dihubungi oleh Tim Validasi AEO
- Bukti Pendukung: Dokumen resmi yang membuktikan adanya perubahan (misalnya: akta perubahan, NIB, dokumen legal lainnya sesuai jenis perubahan)
- Prosedur Terkait (jika ada): Wajib disampaikan apabila perubahan berdampak pada proses bisnis perusahaan, seperti perubahan alur operasional, pengendalian internal, atau manajemen kepatuhan
Pengajuan Permohonan Perubahan Data AEO melalui AEO Indonesia Online
⚠️ Catatan Penting
- Pastikan seluruh dokumen yang diunggah lengkap, sah, dan sesuai dengan kondisi terbaru perusahaan.
- Permohonan akan diproses oleh Tim Validasi AEO setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
- Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan penundaan proses validasi.
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tim AEO melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia pada sistem AEO Indonesia Online.